11. Mabar
12. Purworejo
13. Kutai Kartanegara
14. Cianjur
Cara cek apakah daerah anda menganggarkan THR TPP 100 Persen
Nah bagaimana dengan daerah anda? jika ingin mengetahui apakah daerah anda 100% TPG untuk guru dan dosen bisa tanyakan di bagian keuangan BPKD daerah masing-masing.
Anda juga bisa menanyakan langsung melalui Contact Center Dering DJPK Kemenkeu di Call Center Dering DJPK 1500420 sesuai jam operasional kerja
"Selamat pagi, terima kasih telah menghubungi Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.
Dapat kami sampaikan Bapak/Ibu, sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, bagi ASN Guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak mendapatkan TPP/Tukinda, dapat diberikan THR dan Gaji Ketiga belas paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan, dimana dananya bersumber dari Tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah Daerah dapat membayarkan THR dimaksud terlebih dahulu kemudian nantinya akan dilakukan penggantian oleh pemerintah pusat atau menunggu penyaluran dana dari Pemerintah Pusat. Penggantian/penyaluran dana ini didahului dengan penyampaian data dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.
Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan mekanisme penyampaian data dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat, akan disampaikan secara resmi kepada dinas/OPD terkait. Mohon Bapak/Ibu berkenan menunggu," salah satu jawaban dari Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.***