PORTAL SULUT - Banyak guru PNS amupun PPPK belum tahu adanya THR TPG 100 Persen. Selain karena kurangnya informasi, pemerintah juga belum melakukan pencairan.
"Mau tanya apa betul ada thr 100% TPG 2024," tanya sejumlah guru.
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Baca Juga: JANGAN KAGET, Selain TPG dan Gaji 13 Guru Akan Terima Satu Tunjangan Lagi Akhir April 2024
Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Komponen THR 2024 antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan umum
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)
- 100% Tukin
- 100% TPG untuk guru dan dosen
Penerima THR dan gaji ke-13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.