Bukan Hanya TPG 2024, Berturut-turut 4 Tunjangan ini Akan Diterima Guru April Hingga Juli

- 19 April 2024, 21:42 WIB
Bukan Hanya TPG 2024, Berturut-turut 4 Tunjangan ini Akan Diterima Guru April, Mei dan Juni
Bukan Hanya TPG 2024, Berturut-turut 4 Tunjangan ini Akan Diterima Guru April, Mei dan Juni /setkab.go.id/

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Selain TPG berikut tunjangan yang akan diberikan setelah libur lebaran.

Baca Juga: Makin sejahtera, Ini Besaran Uang Pensiun PNS Golongan I, II, III dan IV Tahun 2024

1. Gaji 13

Pemberian gaji 13 ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Besarannya diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Untuk CPNS, besaran gaji ke-13 terdiri dari lima komponen.

Jika anggarannya bersumber dari APBN, lima komponen tersebut adalah 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah