Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.
Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
Nah daerah yang sudah mencairkan TPG triwulan I tahun 2024 pada Kamis 18 April 2024 adalah Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Pencairan di daerah ini untuk jenjang SD dan SMP. "Alhamdulillah akhirnya solok selatan masuk juga TPG tahap 1 2024 jenjang SMP. Semoga berkah dan buat daerah lain segera menyusul...," tulis salah satu guru di grup FB Info Sertifikasi guru.
"Alhamdulillah jenjang SD juga sudah meleleh," tulis guru Solok Selatan lainnya.
Sebelumnya juga TPG triwulan I sudah cair di Kota Semarang, Bandung Barat dan Riau. Namun pencairan TPG ini belum merata ke semua guru.
Baca Juga: Tak Kalah dengan PPPK, Gaji Tenaga Honorer Ini Rp5,6 Juta Ditambah Tunjangan dan Bonus
Bagaimana daerah lainnya?
Sejumlah daerah memprediksi sertifikasi guru triwulan I baru akan dilakukan pada Mei 2024. Ini lantaran anggaran belum di transfer dari pusat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara Aljufri Ngandu, S.Pd saat dikonfirmasi Portal Sulut mengatakan jika sampai saat ini, dana untuk pembayaran sertifikasi guru atau TPG triwulan I 2024 belum ditransfer pemerintah pusat.