PORTAL SULUT - Akhirnya para guru SD dan SMP sudah bisa menikmati pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau biasa disebut sertifikasi guru triwulan I tahun 2024.
Kamis 18 April 2024 malam, sejumlah daerah sudah mencairkan TPG triwulan I untuk jenjang SD dan SMP. Bagaimana dengan daerahmu? cek di sini.
Sejak hari pertama kerja setelah libur lebaran para guru menanti-nanti kabar pencairan sertifikasi guru triwulan I.
Hari ini menjadi titik terang penantian guru tersebut.
Sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan.
Sesuai Permendikbud tersebut, sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.
"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.
Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen.
Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.