Beberapa alasan di antaranya adalah:
1. Melakukan cuti sakit melebihi 6 bulan.
2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
3. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Mendapat tugas belajar.
5. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.
Selain ke 5 sebab diatas maka dipastikan sertifikasi guru akan cair.
Baca Juga: Kemendikbud Buka Lowongan Kerja 38 Guru di Malaysia, Gaji 20 Juta Per Bulan, Ini Link Pendaftarannya
Sekedar diketahui berikut ini penyebab sertifikasi guru tak akan cair April 2024.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara Aljufri Ngandu, S.Pd saat dikonfirmasi Portal Sulut mengatakan jika sampai saat ini, dana untuk pembayaran sertifikasi guru atau TPG triwulan I 2024 belum ditransfer pemerintah pusat.