Tok..Tok.. PP Nomor 8 Tahun 2024 Ditandatangani Presiden, Pensiunan PNS Auto Senang

- 17 April 2024, 19:34 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Sekretariat Presiden/

Baca Juga: JANGAN KAGET Ini Jadwal Resmi Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024, Kode 02 Segera Lakukan Ini

3. Memastikan bahwa data diri pensiunan PNS yang terdaftar di PT Taspen sudah lengkap dan valid, termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan email.

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tambahan penghasilan tersebut adalah gaji pokok pensiunan PNS yang mengalami kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen mulai tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah