PPPK Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
PPPK Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
PPPK Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
PPPK Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
PPPK Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
PPPK Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Tunjangan diatas masih akan ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Perlu diketahui, tambahan tunjangan tersebut diluar gaji yang bakal diterima.
Nantinya pembayaran tambahan tunjangan ini akan dibayarkan mulai tanggal 1 Juni 2024, yang merupakan gaji 13 bagi PPPK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan menggelontorkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan ASN pada Juni 2024 mendatang.
"Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan kalau belum dibayarkan pada Juni dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta.***