Jangan Kaget, PPPK Bakal Dapat Tambahan Tunjangan Mulai Tanggal 1, Nilainya Woow

- 17 April 2024, 19:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Humas Setkab/Deva/

PPPK Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800

PPPK Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

PPPK Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

PPPK Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

PPPK Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

PPPK Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000

Baca Juga: Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou Ditahan Dugaan Kasus Korupsi Bansos, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Tunjangan diatas masih akan ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Perlu diketahui, tambahan tunjangan tersebut diluar gaji yang bakal diterima.

Nantinya pembayaran tambahan tunjangan ini akan dibayarkan mulai tanggal 1 Juni 2024, yang merupakan gaji 13 bagi PPPK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan menggelontorkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan ASN pada Juni 2024 mendatang.

"Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan kalau belum dibayarkan pada Juni dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah