PORTAL SULUT - Para guru auto gembira setelah masuk kerja pasca libur lebaran 2024. Selasa 16 April 2024 ini adalah hari pertama masuk kerja.
Di hari pertama masuk kerja, para guru sudah disambut sejumlah tunjangan diluar gaji.
Bahkan bukan hanya bulan ini, bertrut turut para guru baik PNS, PPPK maupun non ASN akan menerima tunjangan yang berbeda-beda.
Apa saja simak di sini.
Baca Juga: CATAT! Inilah 2 Golongan Honorer yang Jadi Prioritas pada Seleksi PPPK 2024
1. Sertifikasi guru atau TPG triwulan I
Sertifikasi guru akan disalurkan di akhir April dan Awal Mei 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan sesuai dengan status dan golongan guru.
Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.
Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya
2. Gaji 13
Gaji 13 akan dibayarkan bulan Juni 2024
Pemberian gaji 13 ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Besarannya diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Untuk CPNS, besaran gaji ke-13 terdiri dari lima komponen.
Jika anggarannya bersumber dari APBN, lima komponen tersebut adalah 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Jika bersumber dari APBD, komponennya yaitu 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Baca Juga: Jangan Hanya Pasrah, Lapor di Sini Jika Info GTK Masih 02 Dalam Waktu Lama agar TPG 2024 Segera Cair
3. Tunjangan guru non Inpassing dan non PNS
Tunjangan selanjutnya yakni tunjangan guru non Inpassing dan non PNS dimana besaran yang akan didapatkannya diatur dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.
Nantinya, untuk tunjangan ini para guru yang termasuk ke dalam kriteria akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta yang akan diberikan setiap bulan.
Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.
Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
4. Tunjangan Guru Non PNS Inpassing
Hampir selaras dengan tunjangan sebelumnya, tunajngan guru non PNS Inpassing juga diatur dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.
Untuk besaran yang didapatnya juga berkisar satu kali gaji pokok setiap bulannya serta sudah tertera dalam SK Inpassing.
5. Sertifikasi guru atau TPG triwulan II
Sertifikasi guru atau TPG triwulan II akan dibayarkan pada awal Juli 2024.
Informasi resmi yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek, berikut adalah perubahan jadwal pencairan TPG untuk tahun 2024:
Trimester 1: Sebelumnya: Maret Sekarang: Sudah Tersalurkan (Pembayaran selesai pada tanggal 14 April 2024)
Trimester 2: Sebelumnya: Mei Sekarang: 10 Juli 2024
Trimester 3: Sebelumnya: September Sekarang: 17 Oktober 2024
Trimester 4: Sebelumnya: November Sekarang: 14 Desember 2024.
Itu tadi 5 tunjangan yang akan diterima para guru dari bulan April, Mei, Juni dan Juni 2024 diluar gaji pokok.***