Alhamdulilah Ada Perubahan Info GTK 16 April 2024 Pagi Ini, Tanda Pencairan TPG 2024 Makin Dekat

- 16 April 2024, 07:29 WIB
Ada Perubahan Kode Jelang Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024
Ada Perubahan Kode Jelang Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024 /

PORTAL SULUT - Selasa 16 April 2024 hari ini adalah hari yang ditunggu-tunggu para guru, baik PNS, PPPK maupun Non ASN. Hari ini adalah hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2024.

Hari ini juga menjadi harapan para guru bersertifikasi untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024.

Kabar baiknya, pagi ini sudah ada perubahan status kode di Info GTK. Sejumlah guru mengungkapkan tanda-tanda pencairan sertifikasi guru makin jelas.

"Pagi ini 07 sudah berubah 08. Silahkan cek segera," tulis salah satu guru di grup FB Info GTK Kemdikbud.

"Berarti yang 08 mulai awal mei siap-siap klunting," tulis guru lainnya.

"Alhamdulillah tadi pagi cek sudah berubah," tulis yang lainnya.

"Betul kak barusan saya cek ternyata sudah 08," tulis yang lainnya.

Baca Juga: Selamat Anda Masuk Tenaga Non ASN Database BKN, Segera Lakukan ini Sebelum 19 April 2024, Ini Daftarnya

Kabar perubahan status ini tentunya disambut gembira para guru, khusunya yang sebelumnya belum valid.

Guru lainnya mengungkap agar saat mengecek status Info GTK menggunakan komputer atau laptop.

Sebelum menunggu pencairan TPG triwulan I, para guru harus mengetahui arti kode di Info GTK. Dengan melihat kode-kode ini maka akan diketahui proses pencairannya.

Kode 08: Artinya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) guru sudah terbit dan statusnya valid untuk mendapatkan pencairan TPG.

Ini adalah kode terbaik yang diharapkan guru dapatkan.

Kode 07: Menandakan bahwa guru masih menunggu penerbitan SKTP. Namun, status datanya valid sehingga tetap berhak menerima TPG setelah SKTP diterbitkan.

Kode 16: Menunjukkan bahwa guru tersebut sedang menunggu pengusulan oleh operator dinas.

Biasanya ini terjadi karena ada berkas yang belum lengkap atau sedang dalam proses verifikasi.

Kode 01: Mengindikasikan bahwa beban mengajar guru tidak linier atau tidak terdeteksi.

Ini bisa terjadi karena kesalahan input data atau guru memang tidak memenuhi syarat beban mengajar untuk menerima TPG.

Kode 02: Menunjukkan bahwa beban mengajar guru tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG. Mungkin jumlah jam mengajar kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Kode 04: Artinya data guru belum valid. Segera hubungi operator tunjangan profesi untuk mengetahui masalahnya dan melakukan perbaikan data.

Kode 06: Menandakan bahwa guru terbaca tidak aktif lagi di Info GTK, atau sudah memasuki usia pensiun sehingga tidak lagi menerima TPG.

Bagi guru yang miliki kode 07, 08 dan 16 prosesnya tinggal menunggu pencairan TPG. Sementara yang belum valid seperti Kode 01, 02, 04, 06, 17, 19 dan 99 masih butuh beberapa langkah, yakni:

1. Hubungi operator Dinas Pendidikan Daerah

Dinas Pendidikan di daerah masing-masing biasanya memiliki informasi terbaru terkait pencairan tunjangan sertifikasi di wilayahnya.

Hubungi Dinas Pendidikan melalui nomor telepon atau email yang tersedia untuk menanyakan informasi terbaru.

2. Cek Info GTK Secara Berkala

Login ke akun Info GTK (https:/info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan pantau status TPG secara berkala. Perhatikan apakah ada perubahan status atau informasi baru terkait pencairan tunjangan sertifikasi.

3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:

Pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk pencairan tunjangan sertifikasi sudah lengkap dan siap, seperti sertifikat guru yang masih berlaku, data diri di Dapodik yang akurat, SK penugasan mengajar, LKG, absensi mengajar, dan nomor rekening bank yang aktif.

"Bapak/Ibu bisa menanyakan ke operator dapodik sekolah tentang kelengkapan data yang dientrikan ke aplikasi Dapodiknya. Cek data Dapodik, pastikan data Dapodik sesuai dengan data sebenarnya. Lakukan sinkron setelah memperbaiki data Dapodik. Pastikan status di info gtk “sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas,” tulis Puslapdik Kemdikbud.

Baca Juga: Ada 82 Ribu Formasi Tendik di PPPK 2024, Ini Rinciannya, Alhamdulillah Ada Kabar Baik dari Kemendikbud

Mekanisme Pencairan TPG

Proses pencairan sertifikasi guru terbilang cukup lama. Dikutip dari mekanisme pemberkasan penyaluran TPG ASN Kabupaten Purwakarta, butuh waktu 13 hari dari proses valid di Info GTK hingga pencairan sertifikasi guru.

1. Info GTK setelah dilakukan verifikasi dan validasi pengelola sertifikasi akan melakukan proses entry ke sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMPTUN) untuk proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) selama kurang lebih 7 hari kerja.

2. Setelah SKTP terbit, pengelola melakukan proses input data pada Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR), pengelola akan memverifikasi dan mengolah data per individu penerima TPG, asal sekolah, kenjang sekolah, nomor sertifikat, NUPTK, NRG, NIP, golongan, gaji pokok dan sebagainya hingga nomor rekening penerima.

Setelah selesai verval, data akan dikonversi kedalam format Excel untuk kemudian dipisahkan data penerima pergolongan. Adapun waktu pengerjaan paling cepat 3 hari dan selambat-lambatnya 7 hari.

3. Setelah data dalam kondisi permanen, printout dokumen pencairan TPG kemudian dilanjutkan ke Badan Keuangan dan diteruskan dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kadis Pendidikan yang dilanjutkan dengan pembuatan Surat Perintah pencairan dana (SP2D) dari Badan Keuangan ke bank penyalur.

4. Bank kemudiam memverifikasi. Sebelum pihak bank melakukan transfer TPG, pengelola sertifikasi akan melakukan pemeriksaan dan analisa berkas dokumen SPTJM, SKMT dam DHGTK manual.

Jika ditemukan berkas belum lengkap dan tidak sesuai, maka melalui pertimbangan dari pihak terkait transfer TPG ke rekening penerima akan ditangguhkan. Jika sudah lengkap dan sesuai prosedur, TPG dapat segera ditransfer ke rekening penerima.

5. Proses SPM ke SP2D dan konfirmasi bank diperlukan waktu pengerjaan kerang lebih 3 hari.

Disejumlah daerahpun sudah memiliki jadwal pencairan di bulan Mei, salah satunya di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Melalui surat nomor 424/812/PTK.03/2024 menerangkan jika sertifikasi belum bisa dibayarkan karena beberapa hal diantaranya rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan baru dilaksanakan tanggal 26 - 28 Maret 2024.

"Dana aneka tunjangan belum masuk ke kasda (biasanya sebulan setelah rekon anggaran baru akan masuk ke Kasda Provinsi Kalimantan Tengah. Perkiraan penyaluran aneka tunjangan bulan Mei 2024," tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Jika melihat dari sebab diatas yakni rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan baru dilaksanakan tanggal 26 - 28 Maret 2024 maka dipastikan serentak seluruh Indonesia juga mengalami hal yang sama.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah