"Bapak/Ibu bisa menanyakan ke operator dapodik sekolah tentang kelengkapan data yang dientrikan ke aplikasi Dapodiknya. Cek data Dapodik, pastikan data Dapodik sesuai dengan data sebenarnya. Lakukan sinkron setelah memperbaiki data Dapodik. Pastikan status di info gtk “sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas,” tulis Puslapdik Kemdikbud.
Sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan.
Sesuai Permendikbud tersebut, sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.
"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.
Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen.
Baca Juga: Setelah SKTP Terbit, Berapa Lama Lagi Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Cair? Ini Kata Kemendikbud
Berikut rincian TPG untuk PNS
Golongan I
Golongan I a Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan I b Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan I c Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700