Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 Menunggu SKTP Terbit, Butuh Berapa Hari?

- 11 April 2024, 11:55 WIB
Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 Menunggu SKTP Terbit, Butuh Berapa Hari?
Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 Menunggu SKTP Terbit, Butuh Berapa Hari? /

PORTAL SULUT - Berapa waktu yang dibutuhkan agar SKTP terbit? Berikut penjelasannya.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi guru bisa dicairkan jika sudah menerima SKTP. Jika belum menerima surat tersebut, TPG belum bisa dicairkan.

SKTP atau surat keputusan tunjangan profesi adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.

Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Baca Juga: Proses Validasi ke Dukcapil Sedang Dalam Antrian, Ini Solusi saat Mendaftar PPG Prajabatan 2024

Mekanisme untuk menerbitkan SKTP bisa dilakukan secara digital dan manual.

1. Penerbitan secara digital

Penerbitan SKTP secara digital dilakukan melalui dapodik seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Dengan demikian, acuan utama penerbitannya adalah data-data yang ada di dapodik. Jika data di dapodik masih bermasalah, SKTP tidak akan diterbitkan.

2. Penerbitan secara manual

Penerbitan secara manual dipilih jika pendataan di dapodik mengalami kendala. Sebelum diterbitkan, pihak dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan memverifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan.

Apabila seluruh data sudah dinyatakan valid, maka dinas pendidikan terkait akan mengusulkan penerbitan SKTP yang bersangkutan pada Ditjen GTK.

Lantas butuh berapa lama SKTP terbit?

Setelah dinyatalan valid maka hanya butuh waktu 7 hari SKTP terbut dan total 13 hari agar sertifikasi cair.

Berikut tahapan lengkapnya:

1. Info GTK setelah dilakukan verifikasi dan validasi pengelola sertifikasi akan melakukan proses entry ke sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMPTUN) untuk proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTOP) selama kurang lebih 7 hari kerja.

2. Setelah SKTP terbit, pengelola melakukan proses input data pada Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR), pengelola akan memverifikasi dan mengolah data per individu penerima TPG, asal sekolah, kenjang sekolah, nomor sertifikat, NUPTK, NRG, NIP, golongan, gaji pokok dan sebagainya hingga nomor rekening penerima.

Setelah selesai verval, data akan dikonversi kedalam format Excel untuk kemudian dipisahkan data penerima pergolongan. Adapun waktu pengerjaan paling cepat 3 hari dan selambat-lambatnya 7 hari.

3. Setelah data dalam kondisi permanen, printout dokumen pencairan TPG kemudian dilanjutkan ke Badan Keuangan dan diteruskan dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kadis Pendidikan yang dilanjutkan dengan pembuatan Surat Perintah pencairan dana (SP2D) dari Badan Keuangan ke bank penyalur.

4. Bank kemudiam memverifikasi. Sebelum pihak bank melakukan transfer TPG, pengelola sertifikasi akan melakukan pemeriksaan dan analisa berkas dokumen SPTJM, SKMT dam DHGTK manual.

Baca Juga: Solusi Data Kemahasiswaan Anda Tidak Ditemukan Pada Referensi Data Pusdatin PDDIKTI pada PPG Prajabatan 2024

Jika ditemukan berkas belum lengkap dan tidak sesuai, maka melalui pertimbangan dari pihak terkait transfer TPG ke rekening penerima akan ditangguhkan. Jika sudah lengkap dan sesuai prosedur, TPG dapat segera ditransfer ke rekening penerima.

5. Proses SPM ke SP2D dan konfirmasi bank diperlukan waktu pengerjaan kerang lebih 3 hari.

Untuk itu bagi guru sertifikasi yang saat ini masih belum valid di Info GTK pastikan semua kelengkapan agar saat penarikan data tanggal 16 April 2024 langsung masuk proses pencairan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi telah mengeluarkan jadwal pencairan sertifikasi guru. Melalui surat nomor 424/812/PTK.03/2024 menerangkan jika sertifikasi belum bisa dibayarkan karena beberapa hal diantaranya rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan baru dilaksanakan tanggal 26 - 28 Maret 2024.

"Dana aneka tunjangan belum masuk ke kasda (biasanya sebulan setelah rekon anggaran baru akan masuk ke Kasda Provinsi Kalimantan Tengah. Perkiraan penyaluran aneka tunjangan bulan Mei 2024," tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaimantan Tengah.

Jika melihat dari surat tersebut, maka kemungkinan besar seluruh Indonesia baru akan cair di bulan Mei.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah