Pasal 11
- Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
- Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Itulah model, warna serta atribut pakaian seragam sekolah jenjang SD, SMP dan SMA yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim ebagaimana tertuang dalam Permendikbud No 50 Tahun 2024.**