- Penundaan Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru)
SKTP diterbitkan oleh Kemendikbudristek kepada pemerintah daerah.
Keterlambatan dalam penerbitan SKTP dapat menghambat proses pencairan selanjutnya.
- Kesalahan Data Penerima TPG
Data penerima TPG harus akurat dan sesuai dengan data di Info GTK.
Kesalahan atau ketidakcocokan data dapat menyebabkan penundaan pencairan.
- Kendala di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)
KPPN bertugas menyalurkan dana TPG ke bank penyalur.
Gangguan sistem atau kendala teknis di KPPN dapat memperlambat proses penyaluran dana.
- Kemampuan Bank Penyalur
Bank penyalur harus memiliki kemampuan yang memadai untuk menampung dan mendistribusikan dana TPG dalam jumlah besar.
Kapasitas bank yang terbatas dapat menyebabkan penundaan pendistribusian TPG ke rekening guru.
- Faktor Lain
Bencana alam, pemotongan anggaran, atau perubahan kebijakan pemerintah juga dapat menjadi faktor penyebab penundaan pencairan TPG.