PORTAL SULUT - Ada beberapa alasan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 belum dibayarkan.
Ada beberapa tahapan yang wajib diketahui oleh para guru.
1. Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru)
SKTP diterbitkan oleh Kemendikbudristek kepada pemerintah daerah.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu.
2. Penyampaian Data Penerima TPG ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)
Pemerintah daerah mengirimkan data penerima TPG ke KPPN.
Data ini meliputi NUPTK, nama guru, dan besaran tunjangan.
Baca Juga: Kenapa Tanggal Merah Idul Fitri Berlangsung 2 Hari? Ternyata Ini Alasannya