Terungkap Karena Ini Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 Belum Dicairkan

- 8 April 2024, 10:13 WIB
Terungkap Karena Ini Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 Belum Dicairkan
Terungkap Karena Ini Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 Belum Dicairkan /

PORTAL SULUT - Ada beberapa alasan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 belum dibayarkan.

Ada beberapa tahapan yang wajib diketahui oleh para guru.

1. Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru)

SKTP diterbitkan oleh Kemendikbudristek kepada pemerintah daerah.

Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu.

2. Penyampaian Data Penerima TPG ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)

Pemerintah daerah mengirimkan data penerima TPG ke KPPN.

Data ini meliputi NUPTK, nama guru, dan besaran tunjangan.

Baca Juga: Kenapa Tanggal Merah Idul Fitri Berlangsung 2 Hari? Ternyata Ini Alasannya

3. Penyaluran Dana TPG ke Bank Penyalur

KPPN menyalurkan dana TPG ke bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Bank penyalur biasanya adalah bank milik pemerintah.

4. Pendistribusian TPG ke Rekening Guru

Bank penyalur mendistribusikan TPG ke rekening guru masing-masing.

Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari.

5. Pemberitahuan kepada Guru

Guru akan menerima pemberitahuan melalui SMS atau email ketika TPG sudah cair.

Guru dapat mengecek saldo rekening mereka untuk memastikan TPG sudah diterima.

Sayangnya hingga saat ini TPG triwulan I belum dicairkan. Ini waktu proses pencairan TPG 2024:

1. Info GTK setelah dilakukan verifikasi dan validasi pengelola sertifikasi akan melakukan proses entry ke sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMPTUN) untuk proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTOP) selama kurang lebih 7 hari kerja.

2. Setelah SKTP terbit, pengelola melakukan proses input data pada Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR), pengelola akan memverifikasi dan mengolah data per individu penerima TPG, asal sekolah, kenjang sekolah, nomor sertifikat, NUPTK, NRG, NIP, golongan, gaji pokok dan sebagainya hingga nomor rekening penerima.

Setelah selesai verval, data akan dikonversi kedalam format Excel untuk kemudian dipisahkan data penerima pergolongan. Adapun waktu pengerjaan paling cepat 3 hari dan selambat-lambatnya 7 hari.

3. Setelah data dalam kondisi permanen, printout dokumen pencairan TPG kemudian dilanjutkan ke Badan Keuangan dan diteruskan dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kadis Pendidikan yang dilanjutkan dengan pembuatan Surat Perintah pencairan dana (SP2D) dari Badan Keuangan ke bank penyalur.

4. Bank kemudiam memverifikasi. Sebelum pihak bank melakukan transfer TPG, pengelola sertifikasi akan melakukan pemeriksaan dan analisa berkas dokumen SPTJM, SKMT dam DHGTK manual.

Jika ditemukan berkas belum lengkap dan tidak sesuai, maka melalui pertimbangan dari pihak terkait transfer TPG ke rekening penerima akan ditangguhkan. Jika sudah lengkap dan sesuai prosedur, TPG dapat segera ditransfer ke rekening penerima.

5. Proses SPM ke SP2D dan konfirmasi bank diperlukan waktu pengerjaan kerang lebih 3 hari.

Nah itu tadi proses pengurusan administrasi TPG hingga proses pencairan. Butuh waktu sekitar 13 hari sehingga TPG bisa diterima kepada para guru bersertifikasi.

Baca Juga: Jangan Kaget, Ini Besaran Sertifikasi Guru atau TPG 2024 yang Cair Hari Ini

Mari kita telusuri beberapa kemungkinan penyebab di balik penundaan ini:

- Penundaan Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru)

SKTP diterbitkan oleh Kemendikbudristek kepada pemerintah daerah.
Keterlambatan dalam penerbitan SKTP dapat menghambat proses pencairan selanjutnya.

- Kesalahan Data Penerima TPG

Data penerima TPG harus akurat dan sesuai dengan data di Info GTK.
Kesalahan atau ketidakcocokan data dapat menyebabkan penundaan pencairan.

- Kendala di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)

KPPN bertugas menyalurkan dana TPG ke bank penyalur.
Gangguan sistem atau kendala teknis di KPPN dapat memperlambat proses penyaluran dana.

- Kemampuan Bank Penyalur

Bank penyalur harus memiliki kemampuan yang memadai untuk menampung dan mendistribusikan dana TPG dalam jumlah besar.
Kapasitas bank yang terbatas dapat menyebabkan penundaan pendistribusian TPG ke rekening guru.

- Faktor Lain

Bencana alam, pemotongan anggaran, atau perubahan kebijakan pemerintah juga dapat menjadi faktor penyebab penundaan pencairan TPG.

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah