15. Isi riwayat pendidikan Anda pada kolom yang tersedia
16. Isi riwayat pendidikan Anda sesuai nomor Surat Keputusan (SK) dan dokumen terkait lainnya (link Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
17. Isi informasi pekerjaan Anda, dan unggah dokumen seperti Surat Penugasan/Tugas Jabatan Masing-masing (SPTJM)
18. Setelah mengisi semua data, klik "Ajukan Data" dan konfirmasi kebenaran data dengan klik "Ya, Setuju"
19. Tunggu konfirmasi dari pihak terkait status pengajuan Anda
20. Cetak bukti pengajuan Anda sebagai referensi dan keperluan administrasi Anda.
Baca Juga: Tak Serentak, Cek di Sini Jadwal Pencairan TPG 2024 atau Sertifikasi Guru Triwulan I
Nah salah satu masalah yang dialami peserta PDM adalah SK tak muncul saat diunggah di https://pdm-nonasn.kemenag.go.id.
"Bapak / ibu kenapa ya saat upload SK,SK nya gak muncul,da yg pernh seperti itu?," tanya salah satu guru di grup FB PPPK Kemenag.
Sejumlah guru Non ASN yang pernah mengalami hal ini memberikan solusi hal ini terkait jaringan.