CATAT YA! THR PNS 2024 Tidak Kena Potongan Pajak

- 6 April 2024, 21:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani/ ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom/am.
Menteri Keuangan Sri Mulyani/ ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom/am. /


PORTAL SULUT - Banyak ASN yang bertanya potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2024.

Berapa potongannya?

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin karena bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni, dia juga bisa dibayarkan sesudah Juni,” kata Sri Mulyani.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari pemerintahan pusat meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural), serta tunjangan kinerja (tukin) per bulan.

Baca Juga: Terungkap Gaji PPPK 2024 Ternyata GEDE BANGET, Baru Masuk Setara Guru PNS Golongan 4, Ini Rinciannya

Lalu, tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor atau tambahan penghasilan guru juga akan diberikan secara penuh pada tahun ini.

Sementara, komponen THR untuk pensiunan adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Azwar juga menambahkan bahwa tenaga honorer tidak diberikan THR dan gaji ke-13.

Menariknya THR 2024 tanpa ada potongan pajak.

Untuk ASN, Menteri Keuangan mengatakan bahwa mereka tidak akan dikenakan potongan pajak. Pajak para ASN akan ditanggung oleh seluruh pemerintah.

Dengan demikian, ASN akan menerima gaji bersih dari potongan pajak karena sebelumnya sudah ditanggung oleh pemerintah.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah