PORTAL SULUT - Heboh kabar jika pencairan Tunjangan Profeso Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2024 mundur.
Informasi tersebut mengatakan jika pencairan sertifikasi guru dilaksanakan pertengahan Mei 2024.
"MENURUT INFO DARI PUSAT SERTIFIKASI GURU AKAN DI BAYAR BULAN MEI SKITAR TANGGAL 15 KE ATAS..INI BUKAN HOAX TAPI NYATA," tulis salah satu nitizen di grup Info Sertifikasi Guru 2024.
Lantas benarkah kabar tersebut?
Seperti diketahui tahapan pencairan sertifikasi guru masuk dalam penerbitan SKTP atau kode 08.
SKTP adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan profesi guru.
Setelah SKTP terbit maka tinggal menunggu pencantuman nomor rekening.
Apabila SKTP sudah dicantumkan nomor rekeningnya, guru bisa mengecek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau belum.