PORTAL SULUT - Sebelum lebaran ini sejumlah tunjangan dan bantuan akan dicairkan untuk masyarakat, dari karyawan swasta, ASN hingga masyarakat miskin.
Berikut rinciannya
1. Karyawan swasta akan mendapatkan THR
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
SE tersebut mengatur jadwal THR didapatkan oleh para pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya serta harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Sehingga perkiraan THR paling lama didapatkan pada 3 April 2024 dengan perkiraan berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 terbitan Kementerian Agama, tahun ini Idul Fitri akan jatuh pada Rabu 10 April 2024.
Baca Juga: Peserta PMD Non ASN Kemenag 2024, Selesai Maintenance Cek Email, Ada Pemberitahuan Ini
2. THR ASN dan Pensiunan
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.