PORTAL SULUT - Jelang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, para tenaga honorer atau tenaga Non ASN diminta melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN 2024.
Lantas siapa saja yang wajib melakukan PDM 2024? apakah semua tenaga honorer? cek di sini.
Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.
Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbaharui data Tenaga Non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan.
Tak semua tenaga honorer bisa ikut program PDM 2024.
Program ini baru dilaksanakan untuk Tenaga Non ASN dibawah Kementerian Agama. Sementara tenaga non ASN dibawah Kemendikbud belum ada jadwal.
Baca Juga: TPG 204 atau Sertifikasi Guru Jawa Tengah Segera Cair, Status Info GTK Sudah Valid
Adapun pelaksanaan PDM 2024 hanya sampai tanggal 5 April 2024 melalui Website Resmi PDM Non ASN Kemenag https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/.
Pendataan Pegawai Non PNS Kemenag ini sifatnya adalah pendataan ulang, pendataan sebelumnya sudah dilakukan di bulan 9 atau 10 Tahun 2022.