Adapun syarat untuk bisa daftar adalah:
1. Non ASN Kemenag yang memenuhi syarat yang telah terdata di database BKN
2. Bekerja di instansi pemerintah (negeri non swasta)
3. SK 1 Tahun per 31 Desember 2021 (SK TMT 1 Januari 2021), lewat dari itu tidak bisa terdata di database BKN.
Berikut ini nama-nama tenaga non ASN yang terdata di Database BKN:
KLIK DI SINI atau KLIK DI SINI
Jadi yang memang tidak pernah ikut pendataan di Tahun 2022 berarti tidak bisa ikut pendataan ulang.
Bagi yang merasa pernah ikut pendataan tapi ketika dicek namanya tidak terdata, silahkan hubungi kepegawaian di tempat bapak/ibu bekerja agar bisa diteruskan ke kanwil.
Baca Juga: Solusi Tak Menerima Password Lewat WA pada Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN Kemenag 2024
Berikut ini tata caranya:
Persiapan Data