"Kami masih terus berkoordinasi dan menunggu regulasi yang diterbitkan MenpanRB. Karena masih banyak tenaga honorer yang tak masuk dalam pendataan BKN, kami mengusulkan data yang digunakan menggunakan data Dapodik. Dan sudah disetujui," katanya.
Namun kembali ia mengingatkan jika pihaknya masih menunggu regulasi dari KemenpanRB untuk seleksi PPPK 2024.
Syarat Pendataan Dapodik
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, syarat guru honorer masuk Dapodik 2023 ada tujuh, meliputi surat penugasan, dokumen identitas diri, dan berbagai dokumen pernyataan.
Dikutip dari situs Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas, berikut ini beberapa syarat guru honorer masuk Dapodik 2023:
1. Pengantar dari Kepala Sekolah
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Fotokopi ijazah terakhir minimal jenjang;
5. Fotokopi surat keputusan (SK) pengangkatan, dengan ketentuan:
- Bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait;