RESMI DISAHKAN, Guru PPPK Tercatat di Dapodik Dapat Tambahan Uang Rp250 Ribu April 2024

- 1 April 2024, 22:21 WIB
Ilustrasi Guru PPPK Tercatat di Dapodik Dapat tambahan Uang Rp250 Ribu
Ilustrasi Guru PPPK Tercatat di Dapodik Dapat tambahan Uang Rp250 Ribu /Antara/Akbar Tado/

Guru PPPK wajib memiliki status sebagai guru ASN di bawah pengawasan Kementerian.

b. Tercatat di Dapodik

Guru PPPK juga harus mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.

c. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Tunjangan Rp750 ribu ini diberikan kepada guru PPPK yang belum mempunyai sertifikat pendidik.

d. Kualifikasi Akademik S1/D-IV

Setidaknya, guru PPPK harus memiliki gelar S1 atau D-IV.

e. Memiliki NUPTK

Guru PPPK juga harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) agar layak sebagai penerima uang tersebut.

Baca Juga: RESMI, Sebelum Lebaran Guru Akan Dapat TPG dan Tunjangan Khusus

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah