Guru PPPK wajib memiliki status sebagai guru ASN di bawah pengawasan Kementerian.
b. Tercatat di Dapodik
Guru PPPK juga harus mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.
c. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
Tunjangan Rp750 ribu ini diberikan kepada guru PPPK yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
d. Kualifikasi Akademik S1/D-IV
Setidaknya, guru PPPK harus memiliki gelar S1 atau D-IV.
e. Memiliki NUPTK
Guru PPPK juga harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) agar layak sebagai penerima uang tersebut.
Baca Juga: RESMI, Sebelum Lebaran Guru Akan Dapat TPG dan Tunjangan Khusus