PORTAL SULUT - Ada kabar gembira untuk para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan. Namun syaratnya wajib tercatat di Dapodik.
Tambahan penghasilan ini akan dicairkan di bulan April 2024 bersamaan dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru.
Selain tercatat di Dapodik, ada syarat lainnya yang wajib dipenuhi agar mendapatkan tambahan insentif Rp250 ribu per bulan yang dibayarkan setiap 3 bulan.
Sehingga setiap guru akan mendapatkan total tamsil senilai Rp750 ribu.
Tambahan penghasilan ini telah diatur dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 yang sudah disahkan pada bulan Agustus 2023 lalu.
Adapun syarat penerima tambahan Rp750 ribu yang diatur dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023 ini adalah:
a. Berstatus ASN di Bawah Binaan Kementerian