Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Ini Rincian Gaji Kades dan Perangkat Terbaru 2024

- 29 Maret 2024, 12:02 WIB
Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Geraldi/nr
Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Geraldi/nr /


PORTAL SULUT - Masa jabatan kepala desa (kades) kini menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Perubahan masa jabatan ini setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU), Kamis 28 Maret 2024.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju, ya,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Salah satu poin penting dalam RUU tentang Desa ini adalah terkait aturan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Baca Juga: Sertifikasi Guru 2024 Segera Cair, SKTP TPG 2024 Terbit, Ini Besaran yang Diterima Guru PNS dan Non PNS

Sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.

Lantas berapa gaji kepala desa terbaru?

Besaran gaji kades dan perangkat desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut ketentuan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:

- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa

- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa

- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.

Namun, peraturan tersebut hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya.

Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya diatur dan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Dengan demikian, besaran gaji kepala desa dapat lebih tinggi tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.

Selain itu, kades dan perangkat desa juga berhak mendapatkan tunjangan lain yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, provinsi, atau pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini Arti Kuota di Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Tunjangan-tunjangan ini antara lain:

- Tunjangan kesejahteraan

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan kesehatan

- Tunjangan hari raya

- Tunjangan pensiun

- Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah

Selain itu, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah yakini pengelolaan tanah desa atau biasa disebut sebagai tanah bengkok.

"Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya," tulis Pasal 100 ayat (3).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji kepala desa dan perangkat desa diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok itu dapat berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x