TPG 2024 Terkendala Info GTK Kode 02 BELUM MEMENUHI SYARAT, Ini Solusinya

- 23 Maret 2024, 10:36 WIB
TPG 2024 Terkendala Info GTK Kode 02 BELUM MEMENUHI SYARAT, Ini Solusinya
TPG 2024 Terkendala Info GTK Kode 02 BELUM MEMENUHI SYARAT, Ini Solusinya /

PORTAL SULUT - Sejumlah daerah sudah memproses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2024. Namun ada guru mengeluhkan kode O2 di Info GTK.

Lantas apa solusinya?

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada pemerintah sebesar satu kali gaji pokok.

Adapun Tunjangan Profesi Guru yang didapat sebesar satu kali gaji pokok. Dengan rentang Rp 1.560.800,00 hingga Rp 5.901.200,00.

Melansir dari unggahan Instagram resminya @puslapdik_dikbud, berikut alasan Tunjangan Profesi Guru Belum Cair.

"Belum Memenuhi Syarat (02)"

Jika Info GTK menampilkan hal tersebut, maka guru yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk menjadi calon penerima tunjangan.

Dari beberapa sumber, umumnya ada 4 hal yang menyebabkan info GTK tidak valid:

- Beban mengajar di Dapodik belum mencapai 24 jam mengajar linear.

- Kelengkapan data pada Dapodik berbeda dengan BKN.

- Keaktifan guru belum diaktifkan atau belum dicentang.

- Sudah memenuhi syarat mengajar tapi terbaca belum mencapai 24 jam di sistem Info GTK.

Baca Juga: Loker Perum Jasa Tirta I untuk Fresh Graduate di Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Adapun solusinya adalah:

1. Alangkah baiknya mengecek di jaringan internet masing-masing. Pastikan jaringan dalam keadaan normal dan lancar.

2. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan atau operator Dapodik Sekolah.

Untuk masalah yang lebih kompleks dan membutuhkan penanganan khusus, guru disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan dinas pendidikan setempat. Mereka dapat memberikan arahan lebih lanjut terkait perbaikan status validasi TPG.

Dikutip dari beberapa sumber lainnya, solusi yang bisa dilakukan adalah:

- Jika beban mengajar pada dapodik belum mencapai ketentuan, yaitu 24 jam mengajar linear, maka guru harus memperbaiki data pada aplikasi dapodik.

- Jika terjadi perbedaan kelengkapan data pada dapodik dengan data yang ada pada BKN. Contoh, pangkat pada aplikasi dapodik sudah golongan IV a, namun data di BKN masih golongan III d. Maka, yang perlu dilakukan adalah membawa data pangkat golongan IV a tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah setempat untuk dilakukan verfikasi.

- Dan jika info GTK tidak menjadi valid adalah keaktifan guru yang belum diaktifkan atau dicentang, maka yang harus dilakukan adalah melakukan perbaikan keaktifan guru pada aplikasi dapodik tersebut dan melakukan sinkronisasi ulang.

Baca Juga: 20 Lowongan Kerja Lulusan SMA dan SMK di Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Ini Link Pendaftarannya

Setelah dilakukan perbaikan, maka info GTK tersebut menjadi valid. Dan jika semua data sudah valid maka akan terbit surat keputusan penerima tunjangan profesi guru sebesar gaji pokok setiap tiga bulan sekali.

Jika semua data dianggap sudah benar tetapi tetap tidak valid, maka tidak perlu panik, sebab sedang dalam proses penarikan data atau penginputan oleh Dinas Pendidikan setempat.

Dikutip dari akun YouTube Media Aparatur 5.0, solusi jika Belum Memenuhi Syarat Beban Jam Mengajar adalah berkonsultasi dengan operator dinas menanyakan kendalanya padahal sudah memenuhi jam mengajar.

"Pertama Konsultasi ke operator dinas dan kemudian merubah jam atau jadwal di aplikasi Dapodik (koordinasi dengan operator Dapodik)," kata YouTube Media Aparatur 5.0.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x