PORTAL SULUT - Beredar informasi jika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan menerima Runjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2024 sebesar 50 persen dari gaji pokok (gapok). Benarkah hal tersebut?
TPG adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada guru sebesar satu kali gaji pokok.
Guru non PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Seperti diketahui pemerintah memacu pencairan TPG triwulan I tahun 2024. Targetnya sebelum lebaran TPG sudah dibayarkan ke penerima
Baca Juga: Dibuka Formasi CPNS 2024 Daerah, Ini Cara Ceknya
Lantas berapa nilai TPG PPPK? apakah hanya 50 persen?
Penghasilan PPPK guru tergolong istimewa karena selain gaji pokok mereka juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang besarannya 1 kali gapok.
Namun, untuk mendapatkan TPG, guru PPPK harus sudah mengantongi sertifikat pendidik alias serdik.
Sesuai ketentuan UU Guru dan Dosen, syarat menjadi guru ASN harus berijazah strata 1 (S1) atau Diploma IV.
Berdasar Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana/diploma IV, masuk golongan IX.
Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 3.203.600.
Para guru PPPK juga mendapat Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah.
Sebagaimana PNS, berdasar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK juga mendapat sejumlah tunjangan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Baca Juga: Setelah Pemberkasan Berapa Lama Lagi TPG 2024 Cair? CEK JADWAL DI INFO GTK
Daftar Gaji Pokok PPPK terbaru Sesuai PP. Nomor 11 Tahun 2024 berdasarkan Golongan.
GAJI PPPK GOLONGAN I SAMPAI IV
Golongan I : Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II : Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III : Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV : Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
GAJI PPPK GOLONGAN V SAMPAI VIII
Golongan V :Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI : Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII : Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
Golongan VIII : Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
GAJI PPPK GOLONGAN IX SAMPAI XII
Golongan IX : Rp 3.203.600 - Rp 5. 261.500
Golongan X : Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
Golongan XI : Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XII : Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
GAJI PPPK GOLONGAN XIII SAMPAI XVII
Golongan XIII : Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV : Rp 3. 940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV : Rp 4. 107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI : Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII : Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000.***