PORTAL SULUT - Salah satu syarat tenaga honorer diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 adalah masuk dalam verifikasi dan validasi dari BKN.
Lantas bagaimana cara mengeceknya? apakah lewat https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman? simak penjelasan dari BKN.
Ada pernyataan menarik dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas jelang masa pendaftaran PPPK 2024.
Ia mengatakan jika tes PPPK bagi tenaga honorer di tahun 2024 hanya bersifat formalitas.
Hal ini dikatakan Menteri Anas saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu 13 Maret 2024 lalu.
"Tes hanya formalitas, 100 persen mereka diterima. Jadi tes ini formalitas untuk mendata ulang. Jadi 100 persen diterima," kata Menteri Anas
Meski demikian, Menteri Anas mengatakan bahwa honorer yang diangkat jadi PPPK hanya yang lulus verifikasi dan validasi alias audit yang dilakukan BKN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ada 2 alternatif penempatan PPPK hasil tes 2024. Jika anggaran daerah dapat mencukupi maka mereka akan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan jika anggaran daerah yang masih belum bisa mencukupi maka PPPK hanya sebatas paruh waktu.