Cair 22 Maret 2024, THR PNS dan PPPK 2024 Naik, Ini Rinciannya

- 15 Maret 2024, 22:59 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, saat konferensi Pers THR dan Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan, di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, saat konferensi Pers THR dan Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan, di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. /Antara/Aditya Pradana Putra/Spt/pri.

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Sementara untuk PPPK :

Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

Baca Juga: Terbitkan PP No. 14/2024, Pemerintah Berikan THR dan Gaji 13 Bagi ASN, Ini Waktu Pembayaran

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x