PORTAL SULUT - Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2024 dipastikan naik. PNS dan PPPK naik 8 persen sementara pensiunan naik 12 persen.
Kenaikan ini sejalan dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan Pensiunan sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
"Karena gaji naik 8 persen, maka THR juga naik," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers THR, Jumat 15 Maret 2024.
Adapun jadwalnya, THR akan dicairkan H-10 Idul Fitri, sementara gaji ketigabelas ditetapkan pada Juni 2024.
"22 Maret pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai 22 (Maret) paling cepat 10 hari sebelum Lebaran," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100%.
Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah sedikit berbeda karena tidak ada komponen tunjangan kinerja.