PORTAL SULUT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melakukan konferensi pers mengenai kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, di Jakarta (15/03).
Konferensi pers dilakukan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Penerima THR dan Gaji ke-13 antara ASN lain, TNI, Polri, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara.
Baca Juga: Terbitkan PP No. 14/2024, Pemerintah Berikan THR dan Gaji 13 Bagi ASN, Ini Waktu Pembayaran
Tujuan pemberian THR dan Gaji ke-13 adalah sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan kedepannya akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik yang terbaik.
Pemberian THR untuk menunjang peringatan Hari Raya dalam hal ini hari raya Idul Fitri Tahun 2024, sedangkan Gaji ke-13 sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Baca Juga: Terbitkan PP No. 14/2024, Pemerintah Berikan THR dan Gaji 13 Bagi ASN, Ini Waktu Pembayaran
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, jajaran Kementerian Keuangan, jajaran Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, Kepala
Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Mohammad Averrouce serta segenap tamu undangan lainnya.***