Waduh, Tak Semua PNS Dapat THR 2024, Bagaimana Nasib PPPK?

- 15 Maret 2024, 09:17 WIB
Waduh, Tak Semua PNS Dapat THR 2024, Bagaimana Nasib PPPK?
Waduh, Tak Semua PNS Dapat THR 2024, Bagaimana Nasib PPPK? /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Sayangnya ada sejumlah ASN yang tak akan dapat THR maupun gaji 13.

Pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022, gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Lalu, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x