Waduh, Tak Semua PNS Dapat THR 2024, Bagaimana Nasib PPPK?

- 15 Maret 2024, 09:17 WIB
Waduh, Tak Semua PNS Dapat THR 2024, Bagaimana Nasib PPPK?
Waduh, Tak Semua PNS Dapat THR 2024, Bagaimana Nasib PPPK? /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL SULUT - Menteri Keuangan Sri Mulyani memasyikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan pensiunan akan dibayar sebelum hari Idul Fitri.

Sri Mulyani mengatakan pencairan THR 2024 ini akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri.

Diprediksi pencairan THR PNS akan dilakukan pada 30-31 Maret 2024. Namun, bisa juga dibayarkan awal April bersamaan dengan gaji April.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," ujar Sri Mulyani.

Soal besarannya, dipastikan akan cair secara penuh atau 100%. Ketetapan pencairan penuh tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100%," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Gerhana Matahari Terbaik di Abad Ini Terjadi Saat Ramadhan 2024, Catat Tanggal dan Lokasi Melihatnya

Besaran THR yang akan diberikan nantinya akan diterima penuh 100% dari gaji pokok. Ditambah besaran komponen lainnya seperti tunjangan kinerja dan tunjangan melekat lainnya yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah 2024.

Lantas apakah PPPK akan dapat THR?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x