Ini Jadwal Pembayaran THR 2024 Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

- 14 Maret 2024, 07:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah/ Instagram @idafauziyahnu
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah/ Instagram @idafauziyahnu /

PORTAL SULUT - Pemerintah telah mengeluarkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta.

Menaker Ida Fauziah menegaskan, pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriah/2024 paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri dan tidak boleh dicicil.

“Nggak, nggak boleh (dicicil). Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja," kata Menaker Ida Fauziah seusai mengikuti Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024 seperti dikutip dari RRI.

Minggu ini Menaker akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR.

Surat edaran itu akan di kirim ke seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.

Baca Juga: Sudah Ada 18.076 Pelanggar, Ini Titik Operasi Keselamatan Candi 2024 di Semarang, Hari Ini 14 Maret 2024

Lantas berapa jumlah yang akan diterima karyawan?

Cara menghitung THR karyawan bisa berbeda-beda tergantung pada masa kerja mereka.

Berikut ini cara menghitung THR karyawan berdasarkan masa kerja:

1. Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun

THR dapat dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja. Misalnya, jika karyawan bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diberikan adalah setengah dari THR karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh.

2. Karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh atau lebih

Biasanya, karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR penuh, yang besarnya sesuai dengan ketentuan perusahaan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang menyatakan bahwa pemberian THR Keagamaan wajib dilakukan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan.

3. Cara menghitung THR karyawan lengkap

Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perhitungan THR untuk karyawan tetap dengan masa kerja minimal 12 bulan atau 1 tahun adalah sebesar 1 kali gaji bulanan. Gaji yang dimaksud mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa tunjangan seperti uang transportasi dan uang makan tidak termasuk dalam kategori tunjangan tetap. Oleh karena itu, ketika menghitung THR, tunjangan tersebut tidak dimasukkan dalam perhitungan. Hanya gaji pokok dan tunjangan tetap lainnya yang termasuk dalam perhitungan THR untuk karyawan tetap.

4. Perhitungan THR Karyawan Kontrak

Bagi karyawan kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, peraturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menerapkan rumus prorata untuk menghitung THR. Rumus ini memperhitungkan masa kerja karyawan dalam periode tersebut.

Dalam perhitungannya, THR prorata dihitung dengan membagi masa kerja karyawan dengan 12, kemudian hasilnya dikalikan dengan 1 upah bulanan. Upah bulanan ini mencakup gabungan dari gaji pokok dan tunjangan tetap, sedangkan tunjangan transportasi dan uang makan tidak dimasukkan dalam perhitungan.

Baca Juga: Titik Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2024 di Bandung Hari Ini, Kamis 14 Maret 2024

Contoh Menghitung THR

Misalkan Anda memiliki masa kerja selama 6 bulan di sebuah perusahaan dengan penghasilan bulanan sebesar Rp5.000.000. Berdasarkan perhitungan prorata untuk THR, caranya adalah:

Masa kerja: 6 bulan

Penghasilan bulanan: Rp5.000.000

THR yang diterima: (6 x Rp5.000.000) / 12 = Rp2.500.000

Jadi, THR yang Anda terima untuk hari raya keagamaan adalah sebesar Rp2.500.000.

Komponen penghitungan THR ini mencakup gaji pokok dan beberapa tunjangan tetap yang merupakan bagian dari take home pay.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x