6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan over loading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Biasanya, penindakan dilakukan pada berbagai jam, mulai dari pagi pukul 06.00 WIB hingga malam pukul 24.00 WIB, bahkan dini hari pukul 03.00 - 05.00 WIB.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan sejumlah personel gabungan diterjunkan di 2 titik rawan pelanggaran di kota pahlawan. Yakni di kawasan Surabaya Timur dan Pusat.
"Jalan Kedung Cowek (u-turn pertama arah Jembatan Suramadu jalur cepat) dan Gubenur Suryo (depan Grahadi)," kata Arif.
Arif menjelaskan razia itu dilakukan untuk mencegah balap liar hingga aksi kriminalitas. Terutama ketika akhir pekan dan jam-jam rawan.