Kriteria Pelamar Umum dan Khusus Serta Syarat Ijazah PPPK Guru 2024

- 7 Maret 2024, 15:44 WIB
Kriteria Pelamar Umum dan Khusus Serta Syarat Ijazah PPPK Guru 2024
Kriteria Pelamar Umum dan Khusus Serta Syarat Ijazah PPPK Guru 2024 /


PORTAL SULUT - Jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dimajukan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2024. Ada 3 kali jadwal seleksi CASN 2034 yakni tahap pertama akan dibuka pada bulan Maret 2024 untuk CPNS.

Sementara tahap 2 akan dibuka bulan Juni 2024 untuk CPNS dan PPPK. Terakhir tahap 3 akan dimulai bulan Agustus 2024 untuk PPPK.

3 Kali kesempatan ini harus dimanfaatkan para calon peserta CASN 2024, apalagi Tahun 2024 ini adalah tahun penghapusan status honorer.

Namun ternyata jadwal tersebut berubah. Pemerintah memajukan jadwal seleksi PPPK bersamaan dengan seleksi CPNS 2024.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja menyebut pendaftaran CPNS 2024 direncanakan mulai April 2024. "Paling cepat April atau Mei sambil menunggu verval (verifikasi validasi)," ujar Aba.

Meski mundur namun pemerintah tetap melakukan seleksi CPNS dan PPPK sebanyak 3 kali di tahun 2024.

Baca Juga: Fresh Graduate Wajib Tahu, Ini Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN

Jika seleksi CPNS mundur dari Maret ke April, namun untuk seleksi PPPK akan maju.

Pendaftaran pada April 2024 meliputi rekrutmen CPNS, PPPK, dan ASN melalui jalur sekolah kedinasan.

Tenaga honorer yang ingin diangkat jadi PPPK syaratnya wajib mendaftar ditahun ini. Ini lantaran seluruh tenaga honorer yang ikut seleksi akan diangkat.

"Kalau ada formasi 10 kemudian yang melamar non ASN ada 20 maka tetap akan duterima. Tetapi karena sebagian uangnya tak cukup maka dia akan diberikan kesempatan, yang 10 itu masuk dan yang 15 menjadi PPPK paruh waktu. Tetapi PPPK paruh waktu ini sudah diberikan NIP dan sebagainya.

Jadi ada legalitasnya. Jadi ketika ketemu di Desember 2024 status mereka sudah PPPK tapi bayarannya masih sesuai bayaran selama ini. Ketika mereka sudah menenuhi syarat yakni kinerja baik maka dia akan diangkat PPPK penuh waktu tanpa seleksi.

Makanya upayakan mereka harus ikut seleksi. Kalau mereka tidak ikut seleksi maka mereka tidak tercatat," seperti dikutip dari akun TikTok @depantajs.

Soal syaratnya hingga saat ini belum ditetapkan. Namun berkaca dari seleksi PPPK Guru 2023, berikut informasi perihal kualifikasi dan sertifikat yang harus dipenuhi pelamar PPPK guru.

Hal ini berdasar Surat Edaran GTK Kemendikbud Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru.

Dipastikan syaratnya tak jauh berbeda dengan PPPK 2024.

Syarat pendaftaran PPPK Guru

1. Lulusan minimal S1, D4 atau mempunyai sertifikat pendidikan sesuai dengan SE Nomor 2901/B/HK.04.01/2023. Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidik tidak berlaku bagi pelamar untuk kebutuhan wilayah otonom Provinsi Papua.

2. Pelamar guru TK, SD, atau paket A/sederajat memiliki kualifikasi pendidikan minimal telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Jika ada pelamar yang memiliki kualifikasi dan kompetensi seperti itu dan lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasi pendidikannya ke jenjang S1 atau D4.

3. Pelamar yang menyandang disabilitas rungu tidak bisa mendaftar untuk formasi guru bahasa Indonesia atau Inggris.

4. Pelamar yang menyandang disabilitas netra tidak bisa mendaftar untuk formasi guru seni budaya keterampilan.

Kategori Pelamar

Prioritas Pelamar Umum

- Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbud.

- Guru yang sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbud.

Prioritas Pelamar Khusus

- Pelamar prioritas: pelamar yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

- Eks tenaga honorer kategori (eks THK-II): eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN.

- Guru non-ASN di sekolah negeri: guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud dan mempunyai masa kerja minimal 3 tahun.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah