Sebelum mengikuti proses pendaftaran CPNS guru, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang dapat mengikuti seleksi CPNS guru.
2. Usia Maksimal: Biasanya, usia maksimal calon pelamar CPNS adalah 35 tahun. Namun, beberapa instansi pemerintah bisa memiliki aturan yang berbeda, jadi penting untuk memeriksa syarat usia yang berlaku pada instansi yang dituju.
3. Pendidikan Minimal: Calon pelamar harus memiliki pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan bidang yang akan dilamar. Biasanya, calon guru harus memiliki latar belakang pendidikan yang relevan, seperti pendidikan guru, pendidikan matematika, pendidikan bahasa, atau bidang studi lain yang sesuai.
4. Kesehatan: Calon pelamar harus memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.
5. Tidak Memiliki Ikatan Kerja: Calon pelamar tidak boleh memiliki ikatan kerja dengan instansi pemerintah atau lembaga swasta yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai CPNS.***