Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IVe.
Untuk PNS akan mendapatkan 6 tunjangan yakni:
1. Tunjangan Suami/Istri
2. Tunjangan Anak
3. Tunjangan Jabatan
4. Tunjangan Kinerja
5. Tunjangan Makan
6. Tunjangan Umum
Itu tadi gambaran syarat dan gaji untuk pegawai BUMN dan PNS. Anda tertarik daftar mana?***