Selanjutnya, data rekening pekerja yang telah disampaikan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) akan ditindaklanjuti dengan ditransfernya dana oleh KPPN ke bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himbara (himpunan bank-bank milik negara).
Setelah itu, bank-bank penyalur tersebut akan mengirimkan uang subsidi langsung pada rekening pekerja.
Ida juga menjelaskan ada 6 hal yang membuat karyawan terkendala pencairan subsidi gaji. "Ada beberapa catatan kendala yakni duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening dibekukan, rekening tak sesuai dengan NIK dan tak terdaftar," ungkap dia.
Adapun syarat karyawan penerima gaji adalah Warga Negara indonesia (WNI), pekerja penerima upah, tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, gaji dibawah 5 juta dan rekening aktif.***