PORTAL SULUT - Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penghasilan dan Tunjangan PPPK.
Perpres ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024..
Dalam Perpres tersebut, penghasilan PPPK naik sebesar 8 persen.
Baca Juga: Kuota Terbatas, Ada Tambahan Bantuan untuk Penerima BLT PKH 2024, DAFTAR SEKARANG
Berikut ini adalah daftar gaji pokok PPPK untuk 17 golongan sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan dan Gaji Pokok (Rp)
I / 1.938.500-2.900.900
II / 2.116.900-3.071.200
III / 2.206.500-3.201.200