LENGKAP Cek Penerima Subsidi Gaji, Masuk Tahap Berapa dan Langkah Jika Belum Cair

- 23 September 2020, 10:00 WIB
Subsidi Gaji Tahap 4 Telah Ditransfer ke 2,8 Juta Rekening BRI, BNI BCA, Bagaimana yang Tertunda?
Subsidi Gaji Tahap 4 Telah Ditransfer ke 2,8 Juta Rekening BRI, BNI BCA, Bagaimana yang Tertunda? /



PORTAL SULUT - Rencananya Pemerintah akan mencairkan subsidi gaji bagi karyawan yang bergaji dibawah Rp5 juta, hari ini.

Namun hingga 18 September 2020, masih ada karyawan penerima subsidi gaji tahap 1 hingga 3 yang belum menerima insentif.

Dikutip dari instagram Kemnaker tahap 1 ada 2.484.429 atau 99,38 persen, tahap 2 ada 2.980.346 atau 99,34 persen dan tahap 3 ada 3.069.442 atau 87,70 persen.


Artinya hingga tahap 3 keseluruhan yang tersalur sebanyak 8.534.217 atau 94,82 persen.

Lantas bagaimana mengecek apakah karyawan non PNS masuk dalam bantuan subsidi gaji atau tidak? cek DISINI kemnaker.go.id

Baca Juga: Dirgahayu Sulut ke 56 : Momentum Pembangunan Berkelanjutan Dari Miangas Sampai Pinogaluman

Berikut Langkahnya berdasarkan pengalaman peserta:

"di website kemnaker.go.id, abis itu daftar, abis itu login, lalu masuk ke halaman BSU, nanti liat di paling bawah ada tulisan Selamat," tulis deacalistaaa01.

"di kemnaker.go.id, abis itu registrasi, terus login, terus buka halaman BSU, nanti liat paling bawah," tulisnya lagi.

masuk ke website kemnaker.go.id. daftar duli pake nik ktp. Nnti pas udah masuk ke profil. Nanti pas paling bawah ada info tentang bsu,"tulis moch_razak

Baca Juga: BMKG : Oktober dan November 2020 Diprediksi Memasuki Awal Musim Hujan

"Cek di web kemnaker.go.id lalu pilih yang subsidi upah , cuma harus daftar akun dulu, setelah selesai nanti di infoin termasuk dapat atau ngganya BSU di gelombang/tahap ke 4 , semangat????," kata azz.har_maulanaa.


Bagaimana kalau Belum Terima apa langkahnya?

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno mengatakan peserta yang memenuhi syarat sebagai penerima subsidi gaji tapi tak menerima bantuan dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes.

Pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan karena data valid penerima manfaat ada di sana.


"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnakermenyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.

Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.

Perlu diketahui, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun yang dialokasikan untuk bantuan subsidi gaji dengan target penyaluran sebanyak 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Data Sementara Korban Banjir Bandang di Sukabumi

Besaran subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp1,2 juta untuk dua bulan sekali transfer. Artinya, per bulannya calon penerima subsidi gaji menerima sebesar Rp 600.000.

Karena program subsidi ini berlangsung selama 4 bulan, maka calon penerima subsidi akan mendapatkan total Rp2,4 juta hingga akhir tahun 2020.


Adapun kriteria calon penerima subsidi gajiyang tertulis dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tersebut antara lain, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berpenghasilan di bawah Rp5 juta, serta memiliki nomor rekening bank yang aktif.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x