Ada 3 Kemudahan Daftar PPPK 2024 yang Wajib Diketahui Tenaga Honorer, Cara Cek Pendataan Non ASN 2024

- 25 Januari 2024, 09:20 WIB
Ada 3 Kemudahan Daftar PPPK 2024 yang Wajib Diketahui Tenaga Honorer, Cara Cek Pendataan Non ASN 2024
Ada 3 Kemudahan Daftar PPPK 2024 yang Wajib Diketahui Tenaga Honorer, Cara Cek Pendataan Non ASN 2024 /HUMAS MENPANRB/

"Nanti akan ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Kalau mereka tidak diangkat maka otomatis ke PPPK paruh waktu," kata Azwar Anas.

Tenaga honorer ini tetap harus mengikuti seleksi CASN 2024. Akan tetapi, sistem penilaian bagi honorer akan berbeda. Anas mengatakan hasilnya akan dilakukan perangkingan bukan untuk menentukan lulus atau tidak.

"Tapi nanti tidak berdasarkan passing grade, berdasarkan rangking. Kenapa? kan daerah enggak punya uang semuannya. Oh ada honorer misalnya 1.500 orang, pemda punya duit berapa nih? kan gak semua punya uang," kata Azwar.

Anas menuturkan penetapan honorer PPPK penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

Baca Juga: Jangan Sia-siakan Kesempatan, Hari Terakhir Pendaftaran Bansos PKH, El Nino, BPNT dan BLT UMKM 2024

PPPK paruh waktu adalah bentuk ASN paruh waktu yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer 2024 ini.

Gajinya diperkirakan lebih kecil dari saat bertugas sebagai tenaga honorer yang notabene penuh waktu, tetapi mendapat dana pensiun.

"Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x