Cek Namamu Apakah Masuk Pendataan Non ASN Jelang Pendaftaran PPPK 2024

- 24 Januari 2024, 21:40 WIB
Cek Data Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN dan Cara Daftarnya
Cek Data Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN dan Cara Daftarnya /


PORTAL SULUT - Berikut ini cara mengecek apakah namamu masuk dalam data pendataan non ASN 2024.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto menyatakan seleksi CASN tahun ini akan dibuka dalam 3 gelombang mengingat jumlah peserta yang diperkirakan akan membludak.

Menurut Haryomo, seleksi periode pertama rencananya akan dilakukan pada pekan ke-3 Maret 2024. Seleksi gelombang pertama ini ditujukan untuk formasi CPNS dan sekolah kedinasan.

Baca Juga: Bersiap Tenaga Honorer ini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2024, Ini Gajinya

Sementara gelombang kedua seleksi rencananya dibuka pada Juli 2024 yang ditujukan untuk formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara seleksi gelombang ketiga rencananya akan dibuka pada akhir Agustus yang ditujukan bagi formasi CPNS dan PPPK.

Lantas siapa saja yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2024?

Pemerintah memproses konsolidasi usulan kebutuhan tahun 2024 dibuka hingga 31 Januari 2024 melalui aplikasi e-formasi.

“Instansi pemerintah silakan mengonsolidasikan usulan formasi pada platform formasi.menpan.go.id. Diharapkan usulan kebutuhan ASN memprioritaskan penataan tenaga non-ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin 22 Januari 2024.

Sambil menunggu formasi PPPK 2024, berikut ini gambaran seleksi PPPK 2024 guru terdiri dari:

- Guru THK 2

- Guru yang terdata di pendataan non ASN 2022 di BKN

- Guru yang tidak terdata di pendataan non ASN 2022.

Untuk yg diselesaikan terlebih dahulu guru negeri TMT Oktober 2022 ke bawah, untuk yang TMT 2022 ke atas akan ada aturan baru yang dikeluarkan.

Cek Pendataan Non ASN

Tenaga honorer yang ingin mengetahui dan memastikan status data mereka dalam pendataan Non ASN tahun 2024 yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak perlu khawatir, sebab saat ini pemerintah sudah menyediakan mekanisme pemeriksaan dan pendaftaran yang dapat diakses dengan mudah.

Melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id, proses pendaftaran dan pengecekan bisa diakses dengan mudah dan dapat diakses oleh semua tenaga non-ASN/honorer seluruh Indonesia.

Baca Juga: Viral Video Mobil Presiden Jokowi Bocor Ban, Ini yang Dilakukan Presiden Saat Menunggu

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek data Non ASN di situs resmi BKN:

1. Kunjungi laman BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

2. Pilih Instansi yang diinginkan.

3. Klik pada menu "Pengumuman" yang terletak di bagian kanan laman.

4. Halaman berikutnya akan menampilkan daftar Pegawai Non ASN.

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat Akun:

- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

- Pastikan Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

- Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha.

- Jika data sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.

- Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

- Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak Kartu Informasi Akun:

- Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang telah dibuat.

3. Login dan Pengisian Biodata:

- Masukkan NIK dan password untuk login.

- Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB - 1MB.

- Isi biodata yang diminta.

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan:

- Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non ASN:

- Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.

- Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan".

- Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah