Solusi Anda Tidak Dapat Mengakses Portal Admin Pengelolaan Kinerja PMM

- 23 Januari 2024, 07:25 WIB
Solusi Anda Tidak Dapat Mengakses Portal Admin Pengelolaan Kinerja PMM
Solusi Anda Tidak Dapat Mengakses Portal Admin Pengelolaan Kinerja PMM /

PORTAL SULUT - Mulai Januari ini, Para guru dan kepala sekolah wajib mengisi e-kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Dikutip dari kemdikbud.go.id, pengguna yang dapat mengakses halaman Pengelolaan Kinerja adalah Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut:

Baca Juga: Jangan Asal Ikut Seminar, Hanya Sertifikat Ini Bukti Pendukung di Pengelolaan Kinerja PMM

GURU MAPEL
GURU KELAS
GURU BK
GURU PENGGANTI
GURU TIK
GURU PENDAMPING
GURU PENDAMPING KHUSUS
GURU PEMBIMBING KHUSUS
PLAY GROUP TEACHER
KINDERGARTEN TEACHER
KEPALA SEKOLAH

2. Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar’

Salah satu keluhan dari kepsek dan guru adalah portal admin tidak bisa diakses.

"Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...mau nanya mengenai portal admin yang tdk bisa diakses oleh admin (kepsek). Sy sudah hubungi kapten belajar dan helpdesk tp belum bisa. Apa ada solusi lain bpk/ibu ?," tulis salah satu guru di kgrup FB Kemdikbud Info.

Lantas bagaimana solusinya?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah