Jangan Asal Ikut Seminar, Hanya Sertifikat Ini Bukti Pendukung di Pengelolaan Kinerja PMM

- 22 Januari 2024, 12:08 WIB
Jangan Asal Ikut Seminar, Hanya Sertifikat Ini Bukti Pendukung RHK Kinerja PMM
Jangan Asal Ikut Seminar, Hanya Sertifikat Ini Bukti Pendukung RHK Kinerja PMM /

Pada tahap pengumpulan dokumen persiapan, ada kewajiban para guru untuk mengunggah dokumen RPP/Modul Ajar.

Dokumen RPP/Modul Ajar yang dapat diunggah adalah dokumen yang akan digunakan selama observasi kelas oleh Kepala Sekolah.

Format dokumen yang dapat diunggah berupa file PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB.

Berikut adalah beberapa ketentuan terkait dengan format dan batasan dokumen yang berlaku:

- Dokumen RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) atau Modul Ajar harus relevan dengan pembelajaran yang akan diamati.

- Format yang dapat diunggah adalah PDF (Portable Document Format). Pastikan dokumen telah dikonversi ke format PDF sebelum diunggah.

- Batasan ukuran maksimal file yang dapat diunggah adalah 10 MB. Pastikan file PDF yang diunggah memenuhi batasan ini.

- RPP: Tujuan pembelajaran, indikator pencapaian, metode pembelajaran, materi ajar, kegiatan pembelajaran, evaluasi, dan langkah-langkah pembelajaran.

- Modul Ajar: Struktur modul, tujuan, konten, kegiatan, dan evaluasi.

- Sertakan keterangan atau deskripsi tambahan yang diperlukan untuk memberikan konteks atau penjelasan terkait dengan dokumen yang diunggah.

- Pastikan bahwa dokumen yang diunggah sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang ditetapkan oleh PMM.

Informasi lebih lanjut tentang cara penyusunan RPP/Modul Ajar bisa dilihat di
https://pusatinformasi.kolaborasi.kemdikbud.go.id/hc/en-us/sections/4940466483865-Pengembangan-Modul-Ajar

2. Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi

Selain Dokumen RPP/Modul Ajar, para guru yang sedang mengurus penilaian Pengelolaan Kinerja PMM, juga harus menyertakan Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi.

Bukti dukung yang diunggah dapat berupa Bukti Karya yang telah dipublikasikan di PMM atau Platform Merdeka Mengajar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah