PORTAL SULUT - Jadwal pengisian e-kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah ditetapkan.
Januari adalah jadwal Perencanaan Guru dan Persetujuan Atasan.
Februari adalah Persiapan observasi kelas.
Baca Juga: Terdaftar sebagai Guru Tapi Tak Bisa Melakukan Pengisian e-kinerja PMM, Ini Solusinya
Maret adalah Periode observasi kelas dan diskusi tindak lanjut,
April dan Mei adalah pelaksanaan tidak lanjut guru dengan pemantauan atasan
Juni adalah jadwal refleksi, penilaian dan penentuan predikat kinerja guru.
Dikutip dari Buku Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru oleh Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi, Guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) mulai Januari 2024.
Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Kepala sekolah bertugas menyetujui dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan melakukan observasi.
Kepala sekolah juga diwajibkan mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM mulai 15 Januari 2024