Bagaimana jika Karyawan Memenuhi Syarat Penerima Subsidi Gaji tapi Tak Menerima Bantuan?

- 21 September 2020, 11:27 WIB
Selamat Datang Program Subsidi Gaji, Segera Cek Nama Anda Melalui Link bsu.bpjamsostek.id
Selamat Datang Program Subsidi Gaji, Segera Cek Nama Anda Melalui Link bsu.bpjamsostek.id /

PORTAL SULUT - Program subsidi gaji bagi karyawan non PNS bergaji dibawah Rp5 juta memasuki tahap 4.

Namun ada sebagian karyawan belum menerima bantuan Rp600 ribu perbulan ini.

Lantas apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Insentif Prakerja 12, 13, 14, 15, 16 Hingga 19 September Belum Tuntas

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno mengatakan peserta yang memenuhi syarat sebagai penerima subsidi gaji tapi tak menerima bantuan dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes.

Pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan karena data valid penerima manfaat ada di sana.

Baca Juga: Selama Memenuhi Syarat, Semua Karyawan Terima Subsidi Gaji

"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.

Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.

Di instagram Kementrian Ketenagakerjaan (kenmaker), ada berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji, antaralain:
1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif

Baca Juga: Prakerja Gelombang 9 Ditutup Siang Ini Pukul 12.00 WIB. Tenang, Ini Bukan Gelombang Terakhir

3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh bank

"Cek Rekeningmu Yuk Rekanaker! Karena masih ditemukan berbagai kendala dalam penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah," tulisnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah