Selama Memenuhi Syarat, Semua Karyawan Terima Subsidi Gaji

- 21 September 2020, 10:13 WIB
BLT Subsidi Gaji Tahap 4 siap dicairkan./
BLT Subsidi Gaji Tahap 4 siap dicairkan./ /Pixabay/.*/Pixabay

PORTAL SULUT - Pemerintah berencana mentransfer subsidi gaji tahap 4 mulai Selasa 22 September 2020 besok.

Meski tahap 4 sudah akan mulai disalurkan, sejumlah keluhan masih diungkapkan sejumlah karyawan swasta bergaji dibawah Rp5 juta.

"Sy rekening aktif kok tp blm jg cair²?," tanya Gminorth dalam instagram kemnaker.

"Sy semua sudah memenuhi syarat,tapi tetep aja smpai sekarang belum cair," tulis bawell_2607.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 9 Ditutup Siang Ini Pukul 12.00 WIB. Tenang, Ini Bukan Gelombang Terakhir

Admin kemnaker berharap para karyawan yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima untuk bersabar. "Sabar ya Rekan.. Selama kamu penuhi seluruh persyaratan, Minaker pastikan dapat bantuan subsidi gaji/upah," jawabnya meyakinkan.


Siapa yang bisa mendapat bantuan?

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/buruh penerima gaji/upah

- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap 4 Ditransfer Selasa. Ini Kategori yang akan Menerima

Pemerintah memastikan subsidi gaji tahap IV akan mulai disalurkan Selasa 22 September 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja. "Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida, Minggu 20 September 2020.

Untuk tahap IV ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima sebanyak 2,8 juta pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Kegiatan WCD di Bolmut Berhasil Kumpulkan Sampah 387 Kg dan Menanam Bibit Mangrove

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan calon penerima subsidi gaji yang telah diserahkan kepada Kemnaker sudah mencapai total 11,8 juta pekerja.

Gelombang pertama 2,5 juta, gelombang kedua 3 juta, gelombang ketiga 3,5 juta, gelombang keempat 2,8 juta sehingga total data yang sudah kita serahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sejumlah 11,8 juta nomor rekening bank.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x