PPPK 2024: Ini Syarat dan Jumlah Formasi Operator Sekolah, Tenaga Administrasi, Penjaga Sekolah Tiap Pemda

- 15 Januari 2024, 06:49 WIB
Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani
Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani /Kolase screenshot YouTube DPR RI/

Syarat umum dan dokumen persyaratan PPPK Teknis 2024

1. Minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah